PEKANBARU - Pengusaha Minuman Keras (Miras) oplosan berinisial RS alias Salim (52 tahun) mengaku mempelajari cara meracik Miras ini dari kenalannya di Jakarta. Bahan bakunya pun mudah didapat, sehingga tak sulit baginya menjalankan bisnis haram itu.

Kepada polisi, RS menjelaskan bahwa untuk botolnya, dibeli dari penjual barang bekas. Sementara tutup (botol, red) dan mereknya didapat dari penyalur di Jakarta yang tidak ia kenal, lantaran selama ini diakui pelaku hanya berkoordinasi via telepon saja.

"Alkohol dipesan, itu ditawari oleh penjual tutup botolnya. Jadi itu 98 persen kandungan (alkoholnya, red). Nanti kita racik, dicampur air, gula sesuai ketentuan yang diajarkan (oleh kenalannya di Jakarta). Belajarnya nggak lama," ungkap Salim.

Agar bisinis ini berjalan lancar, pelaku mempekerjakan lima orang yang direkrut dari Pulau Jawa. Masing-masing mereka punya bidangnya, bahkan ada yang sebagai tester (penguji/mencicipi Miras) agar rasanya mirip-mirip dengan produk aslinya.

"Diambil/rekrut dari Jawa. Saya gaji Rp3-4 juta perbulan," lanjut dia saat ekspose yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di kontrakan tempatnya meracik Miras, Jalan Kulim Gang Pesona, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Kamis (3/8/2017) siang.

Bagi Salim, uang segitu terbilang kecil dibanding omset yang diperolehnya dari setiap penjualan Miras oplosan itu. Bayangkan saja, dalam sehari pekerjanya ini dapat memproduksi sekitar lebih kurang 60 kardus Miras isi 12 botol, yang kemudian dijual ke Jambi dan Palembang.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Faryadi melalui Kasubdit I AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain RS alias Salim dan lima orang karyawannya. ***