TEMBILAHAN – Dalam rangka memeperingati hari ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 497 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mendapat remisi.

Satu orang diantara penerima remisi tersebut langsung bebas. Pemberian remisi merupakan program yang dilaksanakan rutin setiap tahun, yang dilaksanakankan serentak di seluruh Indonesia.

Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan bersama Forkopimda menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana di Lapas Kelas II A Tembilahan, Rabu (17/08/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan secara simbolis menyerahkan remisi umum dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi para warga binaan.

Pada HUT ke-77 ini, Lapas Tembilahan memberikan remisi kepada 498 warga binaan dengan perolehan remisi yang berbeda-beda, mulai dari 1 sampai enam bulan pengurangan masa hukuman, bahkan 1 diantaranya langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Wardan menyebutkan, remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI untuk narapidana di seluruh Indonesia berjumlah 168.916 orang.

“Bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Terdiri dari remisi umum satu atau pengurangan sebagian masa tahanan adalah sebanyak 166.151 orang dan yang mendapat remisi umum dua, setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.752 orang,” bebernya.

Menkumham juga menyampaikan ucapan selamat atas remisi yang diberikan kepada warga binaan di seluruh Indonesia.

"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa-masa mendatang,” pungkasnya.***