
JAKARTA – Ternyata tidak hanya calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga banyak yang mengundurkan diri.
Dikutip dari merdeka.com, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PPPK yang mengundurkan diri sebanyak 442 orang.
Rinciannya, 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I, 280 orang PPPK Guru Tahap II dan 58 orang PPPK Non Guru.
Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.
Menanggapi banyaknya jumlah PPPK yang mengundurkan diri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan akan memperketat seleksi yang dilakukan.
''Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,'' tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta.***