TELUKKUANTAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan ada 4.000 perusahaan yang mengelola hutan di Riau tidak mengantongi izin. Sementara yang berizin hanya sekitar 200 perusahaan.

Berdasarkan data itu, Kejaksaan Negeri Kuansing segera melakukan investigasi dan penyelidikan, agar hutan sebagai kekayaan negara tidak ''dirampas'' oleh oknum tertentu.

''Tidak tertutup kemungkinan di Kuansing juga ada seperti ini. Kalau arealnya ada di kawasan hutan, seperti kebun pemda itu, tentu tak akan bisa keluar izinnya. Soal perizinan ini akan segera kita bongkar, kita segera lakukan penyelidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Jufri, SH, MH, Selasa (30/8/2016) di Telukkuantan.

Dikatakan, dalam pertemuan dengan KPK sudah jelas dikatakan menyatakan ada 4.200 perusahaan di Riau yang mengelola hutan, tapi yang berizin hanya sekitar 200. Dan diperkirakan juga ada beberapa perusahaan di Kuansing yang tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. ***