
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Teknis Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan.
Kegiatan diikuti JF Penyuluh Hukum serta 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Rapat membahas teknis pelaksanaan Parletak yang akan diikuti 3.724 peserta. Pelatihan terbagi ke dalam tiga angkatan, masing-masing berlangsung tiga hari dengan total 18 jam pembelajaran mencakup sembilan modul.
Peserta akan dibagi ke dalam breakout room untuk memaksimalkan interaksi. Setiap PBH diminta menyiapkan pemateri, moderator, serta materi berdasarkan modul pendidikan dan pelatihan paralegal yang telah disusun secara nasional.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya dukungan penuh dari seluruh PBH untuk kelancaran kegiatan. "Peningkatan kapasitas paralegal adalah kunci agar bantuan hukum yang diberikan semakin berkualitas dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Parletak dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap, yakni Angkatan I (6–8 Oktober 2025), Angkatan II (13–15 Oktober 2025), dan Angkatan III (20–22 Oktober 2025).
Rapat berjalan tertib dan menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil dan 22 PBH untuk menyukseskan penyelenggaraan Parletak di Provinsi Riau. ***