PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran kepolisian resor (Polres) secara intensif memproses hukum para pelaku pembakar lahan. Sepanjang 2026, aparat telah menangani 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan bahwa belasan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," jelasnya, Senin (24/8/2026).

Potensi Keterlibatan Korporasi

Saat ini, seluruh perkara karhutla yang ditangani polisi menjerat pelaku perorangan. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan jika ditemukan bukti keterkaitan selama proses penyidikan berlangsung.

"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," tegasnya.

Sorotan Lahan Konservasi

Salah satu wilayah yang menjadi fokus penegakan hukum berada di area PT TKWL. Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang melarang keras segala bentuk aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," paparnya.

Sementara itu, khusus untuk insiden karhutla yang membakar kawasan Rimbo Panjang, penanganannya diserahkan langsung kepada Polres Kampar. Petugas kepolisian setempat telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan secara keseluruhan, aparat menemukan bahwa mayoritas tersangka nekat membakar dengan tujuan membuka area perkebunan secara instan.

"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja," pungkasnya. ***