
PEKANBARU - Tiga orang wanita dan seorang pria yang diduga pengedar narkoba, berhasil dibekuk aparat kepolisian Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Keempatnya diciduk diduga saat sedang menunggu pembeli sabu.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang dan satu paket kecil Sabu-sabu siap edar. Ditenggarai barang ini hendak diperjual-belikan, dan mereka sedang menunggu si pemesan.
Bukannya pembeli yang tiba, namun justru kepolisian. Melihat petugas mendekat, salah seorang wanita berinisial SW (26) langsung membuang narkoba yang digenggamnya. Namun sayang, upaya ini ketahuan oleh aparat berwajib.
Atas barang bukti narkoba ini, SW dan tiga rekannya berinisial LH (23), DL (19) serta seorang pria RS (39) akhirnya digiring polisi ke Mapolsek Tapung untuk dimintai keterangannya. Polisi menduga kalau mereka merupakan pengedar narkoba di sana.
"Keempat orang ini kita amankan Kamis (19/1/2017) sore kemarin di areal Chevron Yard 05, Wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung. Ketika itu mereka sedang duduk di depan rumah (diduga menunggu pembeli)," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi.
Tidak hanya Sabu-sabu, kepolisian yang sempat menggeledah rumah SW juga berhasil menemukan alat isap (bong), botol berisi plastik bening serta kaca pirek. Walhasil, keempat orang itu pun tak bisa mengelak lagi. SW juga mengakui kalau Sabu ini miliknya.
"Kita akan jerat dengan pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun," tutup Edy Sumardi, Jumat (20/1/2017) siang. ***