PEKANBARU, GORIAU.COM - BPK RI memberikan penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemprov Riau. Predikat tersebut diberikan setelah BPK melakukan audit terhadap penggunaan APBD Riau 2013. Hasil penilaian tersebut diserahkan BPK RI dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD 2013 di DPRD Riau, pukul 10.30 WIB.

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Riau diwakili Wagub Arsyadjuliandi Rachman. Dengan demikian, Pemprov Riau sudah dua kali berturut-turut mendapat WTP dari BPK RI. ''Kita patut bersyukur dan akan terus mempertahankan penghargaan ini. Kedepan kinerja seluruh stakeholder akan kita tingkatkan lagi,'' ujar Wagubri Andi Rachman.

Predikat WTP ini tak terlepas dari kerja keras SKPD, terutama Biro Peengkapan yang telah melakukan penataan dan pengelolaan aset Pemprov Riau bekerja sama dengan Biro Keuangan dan Satker lainnya. Tak tanggung+tanggung, penilaian BPK terhadap pengelolaan aset bobotnya 80 persen. Meski ada catatan kecil semisal penyerahan pengelolaan aset dari PB PON pada Pemprov Riau, kemudian aset pengelolaan kebun K2I oleh Disbun Riau.

Kemudian pengelolaan dana hibah yang dikelola biro keuangan dan Kesra. Perbaikan ini diberi waktu oleh BPK selama 60 hari sejak penyerahan presikat WTP.

Diundang Kemendagri

Menidaklanjuti opini WTP yang diperoleh Pemprov, Kementrian Dalam Negeri mengundang dua SKPD yakni Biro Perlengkapan dan Keuangan dalam rangka pembinaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta tanggal 11 sampai 13 Juni 2014.

''Ini membuktikan bahwa Pemprov Riau dinilai telah dapat melakukan pengelolaan aset secara baik dan pertanggungjawaban keuangan nya secara baik,'' ujar Kabiro Perlengkapan Abdi Harro. ***