
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memanggil Riki Hariansyah, Rabu (11/5/2016). Pemanggilan perdana tersebut setelah dirinya dilaporkan oleh Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Riki hadir pada pemanggilan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu pagi. Informasi yang dirangkum GoRiau.com, Riki dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik di Subdirektorat II. "Iya, sudah hadir tadi pagi," jawab Kasubdit II, AKBP Asep Iskandar, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
"Sekitar 15 pertanyaan terkait dugaan yang dilaporkan pihak pelapor (Johar Firdaus) melalu kuasa hukumnya. Dalam hal ini (terlapor, red) menjawab dengan baik dan selesai pukul 12.00 WIB tadi," sampai Guntur kepada GoRiau.com, Rabu siang.
Selain Riki, penyidik juga sudah mengagendakan pemanggilan saksi lainnya, namun mereka tidak ada yang hadir. "Baru Riki, dia ini selaku saksi dan juga pihak yang dilaporkan. Statusnya masih saksi karena kita perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status (tersangka)," katanya.
Masih menurut Guntur, penyelidikan tersebut masih awal dan perlu didalami lagi. Sebab itu, bakal ada banyak saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Sekalian dengan saksi yang ditunjuk dari pihak pelapor (Johar Firdaus), lalu saksi lainnya yang sudah ditunjuk (untuk dipanggil, red)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Johar Firdaus melalui kuasa hukumnya melaporkan Riki atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dimana Riki sempat mengatakan kalau Johar menerima uang bernilai ratusan juta Rupiah dalam kasus suap APBD Riau, yang juga menyeret nama Bupati Rohul, Suparman sebagai tersangka bersama Johar. ***