PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau terus memperdalam penyelidikan terkait pecahnya bentrokan antara warga dan polisi di Mapolres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 25 Agustus 2016 kemarin.

Polda Riau juga kian menambah daftar pemeriksaan polisi asal Meranti, di mana sebelumnya ada 38 orang, sekarang 26 aparat penegak hukum lainnya turut dimintai keterangan soal tewasnya mendiang Apriadi Pratama dan kasus bentrokan di Mapolres.

"26 anggota Polri ini ada yang dari Polres dan juga dari Polsek. Lalu ditambah 10 warga sipil lainnya kita mintai keterangan soal dua kejadian itu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Sejauh ini, Polda Riau baru menetapkan tiga polisi sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar wewenang yang ada hingga membuat pelaku penikaman polisi, Apriadi Pratama meregang nyawa usai tertangkap dan ditembak kakinya. "Masih tiga tersangka, berkemungkinan bertambah," yakinnya.

"Ketiganya terancam dikenakan pasal berlapis terkait pengeroyokan dan penganiayaan (hingga korban meninggal dunia, red). Mereka kita berikan sanksi pidana umum. Setelah itu sanksi kode etik (internal) kepolisian," tegas Kombes Surawan.

Tiga orang polisi asal Kepulauan Meranti ini sudah ditahan di Polda Riau, menunggu berkas perkaranya lengkap hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Inisial mereka adalah AS, BY dan EM. Ketiganya, kini terancam di bui akibat pelanggaran berat tersebut. ***