SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - 242 orang perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Ketua BPD mengikuti kegiatan Mimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan perUndang-Undangan Pemerintahan Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Siak di Aula Grand Hotel Mempura, Senin (8/4/2013). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs. H. Amzar.

Dalam sambutannya Sekda Kab. Siak H Amzar mengatakan pemerintah daerah berkewajiban membuat suatu produk hukum daerah yaitu peraturan daerah, peraturan bupati hingga peraturan desa yang mana semua produk hukum tersebut didalam penyusunannya harus mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produkh hukum daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dan khusus untuk peraturan desa di kabupaten Siak sudah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

“Untuk itu melalui kegiatan seperti ini akan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa terhadap penyusunan peraturan desa yang meliputi seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,'' ujar Sekda.

Pada kegiatan ini akan disajikan materi yakni antara lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan perUndang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Peraturan Daerah kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Sementara itu narasumber berasal dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemprov Riau dan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Siak.

Panitia penyelenggara yang juga Kabag Hukum Setdakab. Siak, Setya Hendro Wardhana, SE, SH, MM, mengatakan kegiatan bimtek ini berlangsung selama dua hari, 8-9 April 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perangkat desa dalam penyusunan dan pengimplementasian peraturan desa. (sks)