
BENGKALIS, GORIAU.COM - Paling tidak 22 partai politik sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkalis. Mereka mendaftar sampai batas waktu 7 September 2012 secara bergelombang.
Ke-24 parpol yang mendaftar adalah parpol yang sudah memiliki kepengurusan secara resmi di tingkat kabupaten serta telah terbentuk kepengurusan di tingkat kecamatan diantaranya Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), PKNU, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Persatuan Nasional, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Golkar, Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai SRI, PKBIB dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ketua Divisi Tekhnis/Pokja Verifikasi Parpol KPUD Bengkalis, Defitri Akbar kepada sejumlah wartawan, Minggu (9/9/2012) mengungkapkan, sesemua parpol tersebut selain mendaftarkan diri juga menyerahkan bukti administrasi kepengurusan ditingkat kabupaten,kecamatan hingga desa/kelurahan.
âSemua parpol tersebut terdiri dari parpol lama yang bertarung pada Pemilu legislatif tahun 2009 lalu, maupun sejumlah parpol baru yang baru akan pertama kali menjadi calon peserta pemilu tahun 2014,â ungkap Defitri Akbar menjelaskan.
Partai yang mendaftar ke KPUD ini, tambah Dedek, panggilan akrabnya - akan diteliti kelengkapan administrasinya, mulai dari kepengurusan di semua tingkatan sampai dengan keanggotaan yang dimiliki. Keanggotaan parpol dibuktikan dengan surat dukungan atau pernyataan sebagai anggota parpol bersangkutan, disertai fotocopy kartu tanda penduduk.
KPUD akan melakukan pemeriksaan administrasi, dan bagi parpol yang masih belum lengkap harus melengkapinya paling lama sampai tanggal 29 September ini. Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan parpol yang dibuktikan dengan kepengurusan serta keanggotaan mereka.
âPaling lama sesuai schedulle KPU Pusat, awal tahun 2013 semua parpol sudah selesai verifikasi faktual dan akan diumumkan parpol yang berhak menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2014.Setelah selesainya verifikasi faktual, akan dilanjutkan dengan pengajuan daftar calon sementara (DCS) peserta pemilu legislatif dari seluruh parpol yang lolos verifikasi faktual,â paparnya.(jfk)