
PEKANBARU - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau secara resmi mengumumkan hasil seleksi psikotes dan wawancara untuk periode 2026-2029. Sebanyak 21 orang peserta berhasil lolos dan berhak melangkah ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi Riau.
"Berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau Nomor 021/TIMSEL-KPID/2026, sebanyak 21 peserta dinyatakan lulus seleksi psikotes dan wawancara," jelas Ketua Tim Seleksi, Prof Syarifah Farradinna, MA PhD, Rabu (24/6/2026).
Pengumuman kelulusan tersebut tertuang secara spesifik dalam Pengumuman Nomor 024/TIMSEL-KPID/2026. Adapun 21 nama peserta yang berhasil membuktikan kapasitasnya dan melanjutkan ke tahapan krusial berikutnya adalah:
Seluruh kandidat yang berhasil melewati seleksi ketat ini selanjutnya akan menghadapi Uji Kelayakan dan Kepatutan. DPRD Provinsi Riau bertindak sebagai penyelenggara tes tersebut, di mana jadwal pelaksanaan lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui situs web resmi lembaga legislatif tersebut.
Seiring dengan tahapan seleksi yang terus berjalan, Timsel turut mengajak partisipasi publik untuk mengawal proses ini. Masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait rekam jejak para calon komisioner yang kini tersisa.
Tanggapan masyarakat ini bisa dikirimkan secara daring melalui email resmi [email protected], memanfaatkan layanan pos, maupun diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No 719, Tengkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru.
Sebagai syarat administrasi, masyarakat yang ingin berpartisipasi memberikan masukan diwajibkan menyertakan salinan kartu identitas diri beserta nomor telepon yang aktif. Setiap informasi yang masuk juga harus dilengkapi data serta bukti akurat, dan menyebutkan secara spesifik nama nomor peserta yang ditanggapi.
"Masa penyampaian tanggapan publik dibuka mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026. Timsel menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat," tutupnya. ***