SELATPANJANG - Tahun 2019, ada Ranperda tentang penamaan desa menjadi kampung dan telah masuk dalam Prolegda. Ranperda itu merupakan inisiatif DPRD.

Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, Taufiek didampingi anggota Ardiansyah, penggantian penamaan desa menjadi kampung untuk menjaga kearifan lokal. Di beberapa daerah seperti Sumbar, Bali, dan beberapa tempat lainnya telah terlebih dahulu melakukannya (mengubah penamaan itu).

"Kenapa kita tak mengangkatkan kembali budaya lokal ini," kata Ardiansyah.

Selain mengubah nama desa menjadi kampung. Penyebutan perangkat desa pun akan berganti. "Kalau untuk pakaian belum lah. Target awal ini penggantian penyebutan saja," kata Politisi PAN itu lagi.

Hanya saja, ini terlebih dahulu akan dikonsultasikan ke pusat. Kalau memang dibenarkan UU dan tidak akan berdampak pada penganggaran, kita lanjut," kata Taufiek.

Tahun 2018, sudah disahkan sebanyak 5 Perda. Diantaranya;1. Pengembangan sistem‎ penyediaan air minum Kabupaten Kepulauan Meranti2. Rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2015-20353. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 20174. Perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-20215. Perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

Sedangkan Ranperda yang telah masuk di Prolegda namun tidak disahkan adalah Ranpeda kebersihan lingkungan‎ perairan yang merupakan inisiatif dewan. Ranperda yang masuk ke tahap finalisasi, tentang izin usaha jasa konstruksi Kabupaten Kepulauan Meranti‎, dan Ranperda yang sudah disampaikan rekomendasi, tentang laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah 2017‎.

Kata Taufiek, sebelum berakhir periode 2014-2019 ini, mereka akan memanggil seluruh OPD yang pernah mengusulkan Ranperda. Bapemperda ingin melihat bagaimana OPD tersebut betul-betul menjalankan Perda yang selama ini diinginkan terlaksana dengan baik.

"Perda bukan hanya sebagai acuan yang tersimpan di dalam lemari.‎ Makanya akan kit panggil mereka," ujar Taufiek.

Berdasarkan data dari Bapemperda, tahun 2019 ada 16 Ranperda yang sudah masuk Prolegda. 9 merupakan inisiatif DPRD dan 7 usulan Pemda.

Adapun 9 Ranpeda inisiatif DPRD adalah;1. Ranperda tentang desa‎2. Ranperda tentang perubahan penamaan desa menjadi kampung3. Ranperda tentang penyelenggaraan usaha rumah kos4. Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhan5. Ranperda tentang pengelolaan, pengendalian dan pengawasan warung internet6. Ranperda tentang Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility)7. Ranperda tentang penyelenggaraan tansportasi domestik jamaah haji Kabupaten Kepulauan Meranti8. Ranperda tentang pemberian dan penyempurnaan nama-nama jalan serta sarana umum, dan9. Ranperda tentang kebersihan lingkungan perairan.

‎Sedangkan 8 Ranperda usulan Pemda antara lain;1. Ranperda tentang pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Kepulauan Meranti2. Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi Kabupaten Kepulauan Meranti3. Ranperda tentang ketertiban umum dan penyakit masyarakat4. Ranperda tentang ketahanan pangan5. Ranperda tentang cagar budaya6. Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 20177. Perubahan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 07 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2016-2021‎. ***