PANGKALAN KERINCI - Satreskrim Polres Pelalawan menangkap satu tersangka dalam kasus perkara tindak pidana perjudian. Satu tersangka yang ditangkap berinisial RH, berperan sebagai Bandar togel.

Tersangka RH ditangkap di warung miliknya di Jalan Keluarga, Kelurahan Pangkalan Kerinc Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Jumat (30/11/2018) menjelaskan, penangkapan tersangka judi berawal dari adanya laporan aktivitas penjualan nomor togel ditengah masyarakat.

"Pada hari Selasa kemarin, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi judi jenis togel di Jalan Keluarga," ungkapnya.

Kemudian, Tim Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial RH. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

''Dapat diamankan uang tunai Rp 210 ribu, buku bon ,17 lembar rekapan angka togel, pena, HP dan satu buku tafsir mimpi," sebut Kapolres Pelalawan kepada GoRiau. ***