
SELATPANJANG - Sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017, seluruh unit pelayanan teknis (UPT) dinas pendidikan tak beroperasi lagi (dihapus). Kepala sekolah setempat akan mengambil tugas UPT dan akan dibentuk satu orang koordinator.
Untuk di Kepulauan Meranti, dari 9 kecamatan akan ada satu koordinator. Koordinator itu dipilih dari kepala sekolah yang langsung mendapat tugas setelah UPT tak lagi beroperasi.
"Iya sesuai Permendagri nomor 12 tahun 2017," kata Kabag Ortal Setdakab Kepulauan Meranti, M Thoha, Selasa (28/11/2017).
"UPT Disdikbud di 9 kecamatan hanya akan beroperasi sampai akhir tahun 2017 ini. Pada tahun 2018 tidak ada lagi," tambah M Thoha.
Hal sama juga disampaikan Kadisdikbud Kepulauan Meranti Rosdaner SPd.
Kata Rosdaner, nantinya setelah UPT dibubarkan, masing-masing kepala sekolah akan menjadi UPT. Mereka akan dikoordinir oleh seorang koordinator yang diambil dari salah seorang kepala sekolah setempat.
"Masing-masing sekolah itu lah UPT. Ditunjuk satu koordinator," kata Rosdaner.