PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (17/2/2025). Kedua terdakwa, yakni Ad, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, dituntut 2,5 tahun penjara, sementara Ka, mantan petugas di puskesmas yang sama, dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam keterangannya, JPU Herviyan Siahaan, SH menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp372 juta dari Dana BOK Tahun Anggaran 2021-2022. Dana BOK sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk mendukung pelayanan kesehatan di daerah.

Menurut JPU, tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan fakta persidangan, di mana para saksi dan kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya. Beberapa hal yang memberatkan adalah belum dikembalikannya kerugian negara, sementara faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp155 juta, dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun penjara jika tidak sanggup melunasi.

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa tampak terpukul dan hanya terdiam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo, SH, MH.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Sidang pun ditutup dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. ***