
BANDARLAMPUNG, GORIAU.COM - Dua perempuan yang membawa 6.904 butir ekstasi dari Pekanbaru ternyata hanya diupah Rp5 juta. Dari hasil pengakuan keduanya tersangka Hesti mendapat upah sebesar Rp 3,5 juta, sedangkan tersangka Nurmaisyah mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji pada Senin (28/10/2013) mengatakan jajarannya terus mengembangkan dan mengejar bandarnya. Tersangka berikut barang bukti 6.904 butir ekstasi bernilai Rp.1,4 miliar, kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Dijelaskan, tersangka Nurmaisyah (46) dan tersangka Hesti (45), adalah warga Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekati, Pekanbaru, Riau. Keduanya ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Bakauheni, Lampung Selatan, karena kedapatan membawa pil ektasi sebanyak 6.904 butir.
Pil setan itu di sembunyikan di dalam kaleng biskuit, di bus Lorena bernopol B-7656-TK tujuan Lampung-Jakarta.
Terungkapnya peredaran narkoba antar provinsi ini merupakan hasil yang kesekian kalinya, dan membuktikan bahwa pintu Sumatera ini merupakan titik rawan yang kerap kali di gunakan oleh para jaringan sindikat antar provinsi untuk melakukan pengiriman narkotika dalam jumlah skala besar.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ribuan butir pil ekstasi akan dikirimkan kepada seorang pemesan di Jakarta.
''Kami tidak tahu-menahu berapa jumlah barang tersebut, dan berapa nilainya. Kami hanya disuruh mengantarkan barang itu dan setelah itu kami dapat upahnya,'' ujar tersangka Hesti yang dibenarkan oleh tersangka Nurmaisyah. ***