
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap dua bandar narkoba YH (21) dan DW (36) yang ternyata kakak beradik pemilik 40 paket sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Jum'at (3/6/2016) menuturkan, dari hasi pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat barang dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
"Pengakuan YH dan DW, puluhan paket sabu itu dari bandar di Kampung Dalam, tapi kita masih mendalami lagi," tutur Iwan.
Kasat melanjutkan, sementara ini kakak beradik, YH dan DW masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mencari tahu bandar besarnya.
"Untuk saat ini, kita masih lakukan pengembangan. Terhadap kedua pelaku YH dan DW dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara," imbuh Kasat.
Sebelumnya, pada hari Kamis (2/6/2016) siang, melalui metode undercover buy, pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua pengedar narkoba YH dan DW.
YH ditangkap pertama kali saat transaksi sabu dengan anggota yang menyamar di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya DW yang ternyata kakak kandung YH, ditangkap di kamar 218 Hotel Sabrina Panam bersama 39 paket sabu ukuran sedang.***