TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri Telukkuantan kembali melanjutkan sidang perkara begal yang menewaskan anak pejabat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sidang yang dimulai pada Selasa (12/2/2019) sore ini mengagendakan pembacaan tuntutan.

Pada sidang yang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku hakim ketua, Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota, Riki Saputra, SH selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Abdul Muluk alias Adeng.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Abdul Muluk alias Adeng hukuman penjara seumur hidup.

Begitu juga dengan tuntutan yang dibacakan Sunadi, SH untuk terdakwa Arsuandi alias Wandi. Dimana, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, untuk terdakwa Asdedi selaku penadah motor hasil begal dituntut dua tahun penjara.

Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, terdakwa Ersuandi turut serta dalam kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa Adeng, mengakibatkan hilangnya nyawa Riski Ramadhan alias Faris.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 September 2018. Saat itu, terdakwa Adeng mengajak Faris ke Desa Pulau Kumpai Pangean, tepatnya di semak belukar pinggir Sungai Kuantan. Sesampai di situ, Faris dipaksa menyerahkan kunci motor. Namun, ia menolak.

Melihat hal itu, Adeng langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya. Lalu, menghabisi anak yang belum genap berusia 13 tahun. Menurut Darmon Dantes, saksi ahli di persidangan, ada delapan luka sayatan di leher korban.

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa Adeng disuruh membawa pisau oleh terdakwa Ersuandi. Ersuandi menyuruh Adeng untuk mengeksekusi Faris, jika ia melawan atau menolak menyerahkan motornya.

Tidak hanya itu, Ersuandi juga merencanakan untuk mengambil sepedamotor KLX milik Faris. Awalnya, mereka berdua yang akan mengeksekusi. Adeng pun sempat ke warung tempat Ersuandi menjahit. Karena banyak orang, Adeng tidak jadi membawa Ersuandi. Ia pun beraksi sendirian.

Setelah menghabisi Faris, Adeng membuang pisau dan bajunya ke Sungai Kuantan. Begitu juga dengan tubuh Faris yang sudah tidak bernyawa. Kemudian, dia pergi mencari Wandi untuk menjual motor.

Motor tersebut dijual kepada Asdedi, warga Kari yang tinggal di Baturijal. Motor dijual dengan harga Rp5 juta, tapi baru dibayar Rp500 ribu. Sisanya, akan dibayar dengan cara dicicil.***