DUMAI, GORIAU.COM - Salah seorang pekerja outsourching PT RIM di Dumai melapor ke Disnaker terkait kontrak kerja yang tidak diterimanya setelah bekerja 1,9 tahun. Selain dirinya, ada lima pekerja lain yang juga mengalami nasib serupa.
Fadli kepada GoRiau.com Sabtu (26/10/2013) mengatakan laporan itu dilakukannya setelah 1,9 tahun atau lebih tepatnya 21 bulan tak kunjung menandatangani kontrak kerja.
"Sudah setahun sembilan bulan saya nggak menandatangani kontrak kerja selaku security di PT RIM, untuk itu saya tidak dianggap sebagai karyawan, makanya saya lapor ke Disnaker kemarin," ujarnya.
Dikatakan Fadli, pasca melapor ke Disnaker dirinya dimediasi akan duduk satu meja bersama PT RIM oleh disnaker.
"Besok saya dipanggil Disnaker, selain saya menagemen PT RIM juga dipanggil turut hadir untuk dimintai keterangan terkait laporan saya," jelasnya. Menurut Fadli, bosnya mengatakan, kalau dia tak tandatangani kontrak maka tak dianggap sebagai karyawan dan sewaktu-waktu bisa dipecat. ''Karena pernyataan itu, saya jadi cemas, karena itu saya melapor ke Disnaker,'' ujarnya. (egy)