BENGKALIS, GORIAU.COM - Secara nasional realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk program Pemerintah Pusat sekitar 11 persen. Sementara di Kabupaten Bengkalia sampai hari ini dana yang sudah disalurkan sekitar 37 persen dari total dana yang diterima.

Jumlah ADD dari Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Bengkalis tahun 2015 ini sebesar Rp38.177.892.000. Sementara yang sudah disalurkan Rp14.124.928.326.

''Total dana yang sudah disalurkan sebesar 37 persen. Dari 136 desa yang ada, 126 sudah menerimanya, 2 desa baru mengusulkan dan 8 desa lagi dananya masih di Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Bengkalis,'' jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Bengkalis, Wahyuddin, Kamis (10/9/2015).

Sementara itu, bersama sejumlah kepala daerah dari seluruh Indonesia, Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, hari ini, menghadiri pertemuan yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta.

Kehadiran Pj Bupati pada pertemuan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu, untuk mengetahui berbagai regulasi mengenai program Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibahas guna mempercepat pelaksanaan program tersebut di daerah ini.

Adapun aturan yang dibahas yang berhubungan dengan ADD dalam rapat tersebut, kata Ahmad Syah, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, monitoring dan evaluasi.

''Sepulangnya dari pertemuan ini, materi-materi yang dibahas melalui BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa), akan kita sampaikan dan sosialisasikan kepada seluruh aparatur desa, sehingga penggunaan ADD di Kabupaten Bengkalis nantinya tidak bermasalah. Benar-benar sesuai peruntukkannya,'' jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini, melalui telepon selulernya langsung dari Jakarta.

Di bagian lain, Ahmad Syah menyambut baik adanya keputusan pemerintah yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berkaitan dengan program ADD ini. Yaitu, SKB Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

''Inti dari SKB tiga menteri itu untuk mempermudah proses pencairan ADD. Khususnya bagi daerah yang belum mencairkannya,'' jelas Ahmad Syah, seraya mengatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar langsung memberikan penjelasan dalam pertemuan tersebut. (ail)