BENGKALIS, GORIAU.COM - Sebanyak 12 tenaga honorer kategori 2 dilaporkan masyarakat ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkalis telah merekayasa surat keputusan pengangkatan. Munculnya laporan tersebut setelah pihak BKD melakukan uji publik selama satu bulan terhadap nama-nama tenaga honor K-2.
''BKD tentu tidak menerima begitu saja laporan tersebut, tapi akan meneliti kebenarannya dengan menyurati Inspektorat Bengkalis untuk menindaklanjutinya. Jika pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat benar adanya, nama honorer dimaksud akan dicoret dari daftar honorer K2,'' ujar Kepala BKD Bengkalis melalui Sekretaris BKD, H Noor Alamsyah, Rabu (24/4/2013).
Ia mengatakan daftar honorer K2 yang lulus verifikasi awal diujipublikkan ada yang membuat masyarakat tidak puas. Buktinya ada beberapa pengaduan dari masyarakat yang masuk ke BKD.
"Pada umumnya pengaduan itu menyangkut SK para honorer yang diduga kuat oleh si pelapor direkayasa .Dimana yang diadu mulai honor di atas tahun 2006. Sementara yang masuk dalam honorer K2 ini yang SK nya per 31 Desember 2004 . Artinya pada Januari 2005 yang bersangkutan sudah honor selama 1 tahun," ujar Alam.
Menurut Alam, kemungkinan adanya rekayasa bisa saja terjadi karena untuk tenaga honorer K2 yang mengeluarkan SK nya adalah lembaga atau sekolah tempat honorer bekerja mengingat honorer K2 gajinya dibayarkan dari non APBN/APBD namun bekerja atau mengabdi di lembaga pemerintahan.
''Ini yang akan kita teliti. Yang pasti Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap laporan masyarakat. Jika memang terbukti ada rekayasa SK, nama honorer yang bersangkutan dihapus dari daftar honorer K2. Pemkab Bengkalis akan mengusulkan kembali ke Menpan dan BKN data uji publik baik yang tidak diadu maupun yang diadu . Setelah itu baru akan ada test tertulis yang jadwalnya sampai sekarang belum ditetapkan BKN," terang Alam.
Sementara 81 honorer K1 yang tak memenuhi kriteria oleh QA BPKP Pusat, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan kembali berkas yang sudah diperbaiki ke tim Menpan. Tim tersebut kata Alam tengah bekerja memprosesnya. Diharapkan ke 81 orang ini untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan Tim Menpan. Sedangkan yang TMK oleh Tim Nasional sebanyak 251 orang, Pemkab Bengkalis telah menyurati BKN agar ke 251 orang tersebut dimasukkan K1 atau digabung dengan K2.
"Kita tetap perjuangkan mereka yang masuk TMK BPKP maupun TMK Tim Nasional. Namun hingga saat ini belum.ada tindaklanjut dari surat yang dukrimkan Pemkab Bengkalis ke BKN," jelasnya. (jfk)