
BENGKALIS, GORIAU.COM - Sidang lanjutan kasus pengrusakan sumur minyak EMP Malacca Strait SA di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti dengan terdakwa Ketua Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat Pulau Padang Muis Bin Kamirin dan Ketua Umum Serikat Tani Riau Provinsi Riau M Ridwan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (24/4/2013).
Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Louis didampingi dua hakim anggota Jonson P dan Edwin Adrian. Agenda sidang kedua tersebut menghadirkan 6 saksi dari pihak perusahaan dan masyarakat.
Salah seorang saksi, Mahyudi yang bertindak selaku kepala Sekuriti PT Nawakara Persada Nusantra dalam persidangan yang berlangsung sore kemarin mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa ia saat kejadian pada 8 Januari 2013 itu, tidak melihat langsung kedua terdakwa melakukan aksi mematikan aliran listrik pada saat terjadi aksi demo dan hanya melihat dari rekaman video anggotanya di lapangan.
''Menurut keterangan dari anggota saya, kunci diambil langsung terdakwa Muis ke pos sekuriti. Petugas kita terpaksa menyerahkan kunci tersebut ke saudara Muis karena diancam, kemudian mereka mematikan aliran listrik sehinga 50 sumur minyak berhenti beroperasi,'' jelasnya.
Dipaparkan Mahyudi, listrik baru bisa hidup setelah 12 jam kemudian. Tiga sumur minyak mengalami kerusakan fatal dan baru 3 hari bisa diperbaiki tenaga teknisi, sehingga perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar.
''Aksi demo berlangsung pada dua tempat, yakni di Pos J 9 pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB dan kemudian berlanjut ke Pos 1,'' jelasnya lagi.
Jaksa Penuntut Umum, Wisnu Nugroho dalam sidang kemarin memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim diantaranya video rekaman aksi demo, satu buah HP Nokia, satu buah spanduk berwarna putih. JPU dalam dakwaannya menuntut para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160,163,170 ayat(1), 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (jfk)