JAKARTA – Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 mengundurkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, dikatakan Satya Pratama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan instansi yang CPNS-nya paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang. Sementara jumlah peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Satya Pratama menuturkan, ada CPNS yang mengundurkan diri karena kaget mengetahui gaji dan tunjangan sebagai PNS.

''Kaget melihat gaji dan tunjangan,'' ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

''Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,'' ucapnya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

''Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,'' imbuh Satya.

Pengunduran diri para CPNS itu, kata Satya, tentunya merugikan pemerintah. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

''Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,'' tuturnya.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

''Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta,'' imbuh Satya. ***