
RENGAT - Satu dari tiga tahanan yang kabur dari sel Mapolsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada, Rabu (1/3/2017) malam kemaren, berhasil diamankan. Tersangka yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor itu, ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation.
Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari dalam areal kebun menuju pasar lirik. Diduga tersangka hendak melarikan diri keluar wilayah Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com, Jumat (3/3/2017) melalui Paur Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, satu dari tiga tahanan yang kabur yang berhasil kita tangkap. Yakni, atas nama Firman, warga Desa Halim II, Kecamatan Batang Cenaku," kata Andrie.
Firman diciduk oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari dalam kebun PT TTP Kelurahan Kembang Harum dengan mengendarai sepeda motor menuju pasar Lirik.
"Tepat pada, Kamis (2/3/2017) sekira pukul 16.00 WIB di jalan elak Kelurahan Kembang Harum, kita berhasil membekuk tahanan tersebut. Saat ditangkap, tahanan itu menyerah tanpa perlawanan," tegas Andrie .
Sementara itu sambung Andrie, terhadap dua tahanan lain yang bernama, Arsyad (27), warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat dan Didit (41), warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik masih dalam pengejaran.
"Kita minta kepada keduanya untuk koperatif dan segera menyerahkan diri. Dan kepada masyarakat yang melihat dua tahanan itu, dkita minta untuk segera melaporkan ke polsek terdekat," pungkas Andrie.
Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumya, ketiga tahanan tersebut kabur dari se Mapolsek Lirik dengan cara memotong terlali besi pintu sel. Dimana malam itu jajaran Polsek Lirik tengah melakukan penggerebekan sindikat peredaran narkoba di kampung artis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. 6 orang tersangka diamankan dan puluhan paket barang bukti.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini