SEDIKIT lega rasanya melihat para guru swasta dan pengurus PGSPR (Perhimpunan Guru Swasta Provinsi Riau), bisa keluar dari ruang Komisi D DPRD Provinsi Riau dengan raut wajah tenang. Walaupun sesungguhnya yang mereka tuntut belum pada titik realisasi. Tapi baru sebatas mengetahui titik terang persoalan.
Mereka baru saja mengikuti hearing yang kita fasilitasi, Selasa, 24 Sepmber 2013 lalu.
Ada tiga tema besar yang menjadi pembahasan: dana kesra keagamaan yang tak kunjung cair, dana fungsional yang selalu rumit proses pencairannya dari pemerintah pusat serta soal sertifikasi guru yang dinilai tidak adil dan proporsional.
Saya pikir ini memang persoalan serius yang mesti segera dicari jalan keluarnya, karena langsung menyentuh hak dan kepentingan para guru-guru tersebut, terutama soal dana kesra yang memang gawean Pemerintah Provinsi Riau.
Dana itu sudah dianggarkan lewat APBD Provinsi Riau 2013 sebesar Rp 64 miliar, tapi heran mengapa hingga mendekati penghujung tahun, tak kunjung dicairkan. Ada apa ini? Mengapa hak mereka yang sah dan legal itu tertahan. Itulah pokok persolan hingga akhirnya hearing digelar.
Tapi alhamdulillah, lewat forum hearing yang berlangsung lebih dari dua jam, pertanyaan itu akhirnya dapat terjawab, menyusul semua stakeholder yang kita undang hadir, seperti Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Biro Kesra Setdaprov Riau, dan jajaran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.
Praktis semua pertanyaan yang selama ini menjadi ganjalan, terutama dari para guru swasta, terjawab sudah dengan lengkap. Alhasil tak ada lagi pihak yang dijadikan kambing hitam atau sasaran tembak untuk dipersalahkan, menyusul tak kunjung cairnya dana yang dimaksud.
Ternyata ada sebuah system yang penghambat dari proses pencairan tersebut. Sementara informasi yang didapat para guru tidak pula utuh. Mereka kebanyakan mencari informasi dari berita-berita di Koran, yang infonya terkadang kurang akurat. Alhasil informasi yang dapat menjadi simpang siur.
Langkah tepat jika kemudian mereka mengadu ke dewan dan langsung difasilitasi duduk bersama dengan melibatkan stakeholder, guna mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
Ya, dana sebesar Rp 64 miliar itu benar sudah dianggarkan dan tercantum dalam APBD Provinsi Riau 2013, tapi ada beberapa kendala yang menyebabkan dana itu belum bisa dicairkan.
Dulu dana bantuan serupa berada di pos Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tepatnya di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Sehingga proses pencairannya relatif mudah dan tak pernah ada kendala. Semuanya lancar.
Pencairannya selalu jelang hari raya Idul Fitri. Jadilah seolah-olah dana bantuan tersebut semacam Tunjangan Hari Raya (THR). Terus mengapa sekarang pencairannya menjadi sulit dan sempat terbentuk opini, persoalannya ada di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sebab jelang beberapa hari mau lebaran, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, saat dijabat Pak Wardan sempat menyampaikan dana bantuan itu segera cair. Informasi itu langsung menyebar luas dan disambut girang oleh para guru.
Terbayang oleh mereka, dana-dana itu bisa langsung dibelanjakan untuk kebutuhan lebaran, seperti beli baju baru untuk anak-anak, kue lebaran dan lain-lain.
Tapi sayang, ditunggu-tunggu, tak kunjung ada progres, sementara lebaran semakin dekat dan akhirnya lebaran lewat, bahkan hingga Pak Wardan berhenti, dana tersebut tak kunjung cair. Praktis rasa kecewa dan marah semakin membumbung sampai ke ubun-ubun hingga terbawa-bawa saat hearing berlangsung.
Ternyata sejak 2012 lalu, dana yang bersifat bantuan, tidak boleh lagi berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi langsung di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, yang proses pencairannya langsung dilakukan Biro Keuangan Setdaprov Riau.
Sebab jika berada di pos SKPD, dana tersebut menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).
Tapi supaya prosesnya lancar, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tetap dilibatkan, tapi sifatnya hanya membantu menyuplai data-data guru yang akan menerima bantuan tersebut. Begitu sudah dianggap memenuhi syarat, maka dana-dana itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Terus mengapa sampai sekarang dana-dana itu tak kunjung ditransfer?
Ya, sampai sekarang ternyata masih ada lagi persoalan teknis yang belumselesai. Sebab pencairannya diperlukan payung hukum, berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub inilah yang masih menjadi ganjalan mengapa dana-dana itu tak kunjung bisa dicairkan.
Pergub yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penggodokan oleh eksekutif dan secepatnya akan selesai. Begitu semua selesai, maka dana-dana itu segera meluncur ke rekening masing-masing guru penerima.
Oh, ternyata itu persoalannya. Para guru swasta dan pengurus Perhimpunan Guru Swasta Provinsi Riau yang hadir di forum hearing waktu itu mulai terlihat angguk-angguk kepala dan sepertinya memahami persoalan sesungguhnya.
Raut mereka yang awalnya tegang, juga berangsur tenang. Suasana pun mulai mencair. Sesekali senyum mulai menghiasi bibir-bibir mereka. Bahkan guyonan-guyonan segar yang saya lempar di sela hearing, mampu membuat mereka sesekali ketawa.
Sejumlah rekan-rekan anggota komisi juga sesekali saya candai hingga akhirnya memancing gelak tawa semua peserta hearing.
Dalam hati saya berguman, alhamdulillah, mulai terlihat titik terang. Apa yang menjadi pertanyaan para guru swasta itu sudah bisa terjawab. Sekarang yang diharapkan kesabaran mereka menunggu terhadap proses yang sedang berjalan. ****
Penulis adalah Ketua Komisi D DPRD Riau,

