RENGAT - Setelah melalui proses panjang, Polda Riau akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial Su ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Bersama dengan itu, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Rengat. ''Berkas bersama terdakwa dilimpahkan oleh penyidik Polda Riau kepada penuntut umum pada Kamis (12/5) lalu,'' ujar Kajari Rengat Supardi SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Nur Winardi SH, Jumat (13/5).
Dijelaskannya, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum merupakan tahap dua atau P21. Sehingga yang berkaitan dengan penyidikan tersebut, ikut dilimpahkan seperti barang bukti (BB) dan tersangka.
Ketika berkas tersebut sudah diterima penuntut umum sambungnya, selanjutnya berkas diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk penjadwalan sidang.
Bahkan, sesuai rencana berkas tersebut akan disampaikan kepada PN Rengat pada Senin (16/5) mendatang. ''Karena berkasnya sudah lengkap, sesuai mekanismenya berkas harus dilimpahkan ke PN. Sehingga untuk proses selanjutnya, akan menjadi kewenangan PN,'' ungkapnya. Memang sebutnya, penahanan tersangka saat ini merupakan kewenangan penuntut umum Kejari Rengat untuk selama 20 hari ke depan.
Namun, apabila berkas sudah dilimpahkan, tentunya akan menjadi tanggung jawab dan kewenangan PN. Ketika ditanya tentang ijazah yang diduga dipalsukan oleh tersangka. Kasi Pidum tidak mau berkomentar banyak.
Hanya saja sebutnya, dugaan ijazah palsu digunakan tersangka saat pencalonan sebagai Kades pada tahun 2015 lalu. Di mana ijazah setingkat SMP atau paket B diduga dipalsukan tersangka agar bisa ikut pencalonan.
Namun, dugaan pemalsuan ijazah itu baru mulai terungkap ketika tersangka sudah dilantik sebagai Kades. ''Untuk materi lebih lengkapnya, nanti saja dipersidangan,'' sebutnya. ***


