JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengesaan alat bukti atas gugatan Prabowo-Hatta. MK akhirnya mengesakan alat bukti tim Prabowo-Hatta namun dengan catatan tidak lengkap.

"Mahkamah sudah memeriksa dan memverifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan dengan bukti fisik yang ada yang diajukan para pihak. Mahkamah dengan ribuan bukti pemohon P1 sampai P100 dengan rinciannya yang banyak sekali," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Hamdan menerangkan ada beberapa catatan MK atas alat bukti yang diajukan pemohon (tim Prabowo-Hatta). Pertama soal banyaknya lampiran, MK meminta dipastikan bukti mana yang digunakan.

"Kedua, ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tapi penomoran buktinya berbeda. Misal di p1.5 kemudian bukti fisiknya sama di tempat lain diberi tanda P5.5," ujarnya.

"Banyak sekali hal seperti itu karena pemohon merujuk bukti sesuai dalil dengan kode berbeda, padahal bukti fisiknya sama dengan dalil sebelumnya," imbuh Hamdan.

Kemudian, MK mendapati ada daftar buktinya tapi fisiknya tidak ada, dan ada juga yang tidak lengkap. "Menurut hasil verifikasi kepaniteraan yang juga disaksikan para pihak, banyak sekali dalam daftar bukti tapi bukti fisiknya tidak ditemukan," lanjutnya.

MK memberi kesempatan untuk melengkapi sampai esok hari sekaligus dengan penyerahan kesimpulan tertulis. "Kalau mau dilengkapi kami beri catatan khusus karena bukti fisiknya tidak ada," tutur Hamdan.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyatakan akan segera mengecek kembali dan melengkapi dalam dua hari ini catatan yang disampaikan tadi. Namun MK meminta selambatnya besok.

"Secara umum bukti pemohon bisa disahkan dengan catatan yang finalnya apa yang disampaikan pemohon besok, dengan catatan termohon dan pihak terkait juga bisa melihat bukti-bukti itu," kata Hamdan.

"Karena itu majelis sahkan bukti pemohon dengan catatan-catatan itu tadi," imbuh sambil mengetuk palu. Tok!***