JAKARTA, GORIAU.COM - Polisi masih memeriksa Latifah Monu dan Lisnawati, dua istri polisi yang diduga terlibat praktik jual-beli bayi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka terindikasi menjadi penghubung antara orangtua bayi dengan pasangan suami istri yang membeli bayi.

Menurut Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, status Latifah dan Lisnawati masih saksi. "Mereka belum terbukti dapat uang dari transaksi ini," kata Susetio, Selasa, 15 September 2015.

Orang tua bayi itu adalah Dedy Junaedi dan Rani Sutika. Dedy berusia 20 tahun dan bekerja sebagai kondektur angkutan umum. Sedangkan istrinya baru berumur 18 tahun. Pada 1 Agustus lalu Rani melahirkan bayi perempuan di?Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Medika.

Pasangan itu tidak sanggup membayar biaya persalinan sebesar Rp6,7 juta. Rani kemudian meminta bantuan Sulistiana untuk mencari pasangan suami istri yang bersedia mengadopsi bayinya. Syaratnya, pasangan itu bersedia melunasi biaya persalinan rumah sakit.

Karena kasihan, Sulistiana menemui Latifa. Latifa kemudian meminta bantuan kepada Lisnawati. Lisnawati inilah yang mempertemukan Rani dengan pasangan Haryono-Listiawati. Pasangan ini bersedia mengadopsi bayi Rani.

Susetio mengatakan, dua dari tiga perempuan yang menjadi perantara itu adalah istri polisi. Mereka tinggal di asrama polisi RT 04 RW 07 Cilincing, Jakarta Utara. "Meski keduanya tidak mengambil keuntugan kami akan tetap mendalami peranan mereka," katanya.

Saat ini polisi baru menetapkan Dedy dan Rani sebagai tersangka. Pasangan muda itu dijerat Pasal 79 juncto pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun.***