PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Perdata (HIMADATA) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau melaksanakan Seminar Nasional Pengupahan. Pejabat teras Kementerian Tenaga Kerja RI akan menjadi pembicara pada seminar tersebut.

Seminar nasional yang berlangsung Kamis (10/11/2016) di Auditorium Soeman HS Lt. III Fakultas Hukum UIR Pekanbaru yang digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan ini mengambil thema, “Pengaruh Upah Terhadap Produktivitas Tenaga Kerja”.

Menurut Ketua Departemen Hukum Perdata, Dr. Thamrin S, SH., MHum, pihaknya sudah mendapat konfirmasi atas kehadiran para pembicara, termasuk pemateri dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Mereka adalah Adriani, SE., MA (Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja), Prof. Koesparmono Irsan, SIK., SH., MM., MBA (Penulis Buku ‘Hukum Tenaga Kerja’) dan Dra. Rinda Situmorang (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja). “Saya sendiri juga akan menjadi pembicara mewakili Fakultas Hukum UIR,” kata Thamrin yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Thamrin menjelaskan, salah satu fenomena menarik terjadi di Indonesia saat ini, termasuk Provinsi Riau, adalah pertumbuhan angkatan kerja yang lebih cepat dari pertumbuhan kesempatan kerja. “Ketenagakerjaan masih menjadi salah satu prioritas perhatian Pemerintah. Ini tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dan RPJMN 2010-2014,” ujar Thamrin.

Dijelaskan Thamrin, sasaran pemerintah pada bidang ketenagakerjaan adalah menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 56% dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Antara lain terbatasnya kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, kualitas angkatan kerja yang rendah, tingkat pengangguran terbuka, dan lain-lain.

BACA JUGA:

. Lantik Gubernur, Dekan FH UIR Minta Mahasiswa Pertahankan Akreditasi A

. Fakultas Tertua di UIR Rayakan Ulang Tahun, Favorit Lulusan SLTA di Riau

. UIR dan Tanoto Foundation Gelar Seminar Cerdas Menghadapi Tantangan Hidup

. Mulyadi Pimpin IAA Fekon UIR

Upah, lanjut peraih doktor hukum Universitas Islam Bandung ini, dalam hubungan kerja menjadi penting karena terdiri dari dua jenis. Yakni upah dan gaji. Gaji merupakan pembayaran yang diberikan kepada pekerja tetap dan tenaga kerja profesional setiap bulan. Seperti pegawai pemerintah, guru, dosen, manajer dan akuntan.  Sedangkan upah diartikan sebagai pembayaran kepada pekerja yang pekerjaannya berpindah-pindah, misalnya pekerja pertanian, tukang kayu, tukang batu dan buruh kasar. ”Teori ekonomi mengartikan upah sebagai pembayaran atas jasa- jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada pengusaha. Dalam ekonomi pembayaran pekerja tidak dapat dibedakan antara upah dan gaji. Keduanya berarti  pembayaran kepada pekerja,” ulas Thamrin.

Thamrin berharap seminar nasional ini dapat memberi solusi atas pengupahan yang selalu dipersoalkan oleh tenaga kerja. Itulah sebabnya kita mendatangkan pemateri yang berkompeten agar kita bisa berkontribusi. ‘’Hasil seminar ini akan kita kirimkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai masukan dari Fakultas Hukum UIR,’’ tukas Thamrin. (rls)