PEKANBARU, GORIAU.COM - Aktifitas pembangunan Red Planet Hotel Pekanbaru di Jalan Tengku Zainal Abidin No 23 Pekanbaru, Riau akhirnya dilaporkan ke Polda Riau akibat pembangunan hotel mengganggu tetangga. Kuasa hukum Suyati Sali (sempadan hotel) dari Hotma Sitompoel & Associates, Gloria Tamba, SH melaporkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru dan Pimpinan PT Red Planet Hotel Pekanbaru ke Polda Riau, Selasa (25/9/2012).

''Pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012, atas nama klien kami (Ibu Suyati Sali), kami telah melaporkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru (DR. Ir. H. Firdaus, CES), dan Pimpinan PT Red Planet Hotel Pekanbaru (NG. Suwito), ke Polda Riau dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP/290/IX/2011/SPKT/RIAU, tertanggal 25 September 2012, atas dugaan melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dan Pasal 46 jo Pasal 40 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,'' ujar Gloria Tamba melalui releasenya yang diterima redaksi GoRiau.com siang ini, Rabu (26/9/2012).

Dikatakan, penyidik juga akan mengembangkan penyidikan, terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Selain itu dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak tersebut diatas, atas sejumlah pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan, yang menimbulkan kerugian.

Adapun sejumlah alasan hukum diajukannya laporan dan gugatan tersebut karena Suyati Sali adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan (rumah) di Jl. Tangkuban Perahu / Jl. Tengku Zainal Abidin No. 25, Pekanbaru atau tetangga hotel yang sedang mendirikan bangunan Hotel Tune Pekanbaru, setinggi 8 (delapan) tingkat milik PT Red Planet Hotel Pekanbaru, yang lokasinya persis di samping rumah milik pelapor tersebut (Jl. Tengku Zainal Abidin No. 23, Pekanbaru).

Dan pelapor sama sekali tidak pernah diminta memberikan atau menandatangani persetujuan sempadan, terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan hotel tersebut. Sehingga kalaupun IMB bangunan hotel tersebut ada, yang menjadi pertanyaan adalah perihal keabsahannya, dan sejumlah hal penting lainnya, seperti koefisien dasar bangunan, koefisien luas bangunan, ketinggian bangunan, jarak antara bangunan dengan tetangga sekitar, izin gangguan lingkungan, peruntukan lahan, dan sejumlah hal lainnya, yang secara kasat mata tidak sesuai dengan aturan hukum. Selain itu masa berlaku izin Mendirikan Bangunan Red Planet Hotel sudah habis sejak tanggal 16 Juni 2012, jarak antara bangunan hotel dengan rumah pelapor tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2010, yaitu kurang dari 3 (tiga) meter.

Akibat pembangunan tersebut juga dijelaskan telah menyebabkan kerusakan berat pada sejumlah bagian rumah pelapor, dan tetangga yang memberikan Surat Keterangan Persetujuan Batas, bukan merupakan tetangga langsung pada lokasi pembangunan hotel, melainkan tetangga yang jarak rumahnya cukup jauh dari lokasi bangunan hotel. Selain itu, pembangunan hotel juga telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelapor, dimana bila hujan turun, telah mengakibatkan rembesan dan genangan air di sekitar rumah plapor. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, pembangunan hotel ini juga dilakukan sampai pukul 03.00 WIB (subuh) sehingga sangat mengganggu kenyamanan pelapor. Sebelumnya juga diakui sudah dilakukan sejumlah pembicaraan antara pelapor dengan PT. Red Planet Hotel Pekanbaru, perihal penyelesaian ganti rugi atas kerusakan rumah pelapor tersebut, namun ternyata belum membuahkan hasil.

Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru juga telah mengeluarkan Surat No. 650/DTRB/2012/201, tertanggal 29 Mei 2012, yang ditujukan kepada PT Red Planet Hotel, perihal Penyetopan Kegiatan Pembangunan Red Planet Hotel, yang dengan sangat jelas dan tegas menyatakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Suyati Sali (pelapor) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian penjaminan (surat dari Law Firm Wintama & co no: 0069/TGP-DT/WICO/2/12). Serta sudah diminta untuk menghentikan kegiatan keperjaan pembangunan hotel sampai permasalahan selesai.

Sayangnya, perjanjian tersebut diingkari karena saat hearing dengan DPRD Pekanbaru 18 Juli 2012, Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Pekanbaru mengatakan tidak bisa menghentikan sebab pihak Red Planet Hotel juga punya hak untuk menyelesaikan proyek tersebut. ''Pernyataan ini jelas Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Pekanbaru tidak sesuai bahkan bertentangan dengan isi suratnya sendiri No. 650/DTRB/2012/201, tertanggal 29Mei 2012,'' tambahnya. (nti)