TELUKKUANTAN - H. Halim, pengusaha yang kini menjadi Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membantah melakukan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Ia pun menyatakan proses sidang yang dilakukan Pengadilan Rengat (PN) Rengat sesuatu yang lucu.

"Sidang lapangan itu dikondisikan, sehingga pengacara saya tidak bisa ngomong," ujar Halim saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016) siang.

Tidak hanya itu, lanjut dia, hakim juga melarang kuasa hukumnya mendatangkan saksi dan ia juga menuding hakim tidak memiliki peta dari pemerintah.

"Masyarakat sekitar juga tidak dibolehkan bicara oleh tim hakim," kata Halim.

"Yang diizinkan bicara hanya LSM, kan lucu," ujar Halim.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Rengat mengabulkan seluruh tuntutan dari Yayasan Riau Madani yang menggugat Halim alias Aliang secara perorangan terkait perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Halim diperintahkan untuk mengembalikan fungsi hutan.***