
PEKANBARU - Seorang wanita beranak satu, berinisial Pt (27) yang ditetapkan Polresta Pekanbaru menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan Jodi Setiawan alias Jod Oye (21), mengaku jika Ia sempat dijanjikan uang oleh St.
"Pengakuannya, St sempat menjanjikan akan memberikan uang Rp10 juta setelah berhasil mengeksekusi korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat ekspos, Rabu (11/1/2017) siang di ruang kerjanya.
"Tapi, belum sempat uangnya diterima, St, Pt dan rekan-rekannya lebih dulu kita amankan saat berada di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat pengejaran, St mengalami kecelakaan, dan menderita cidera di kaki kirinya," sambung Bimo.
Kasat menambahkan, dalam kasus penembakan ini, sudah dua yag ditetapkan sebagai tersangka, St sebagai otak pelaku dan eksekutor, sedangkan Pt bertugas untuk memancing korban ke TKP.
BACA JUGA:
. Bertugas Pancing Jodi Oye ke Jalan Hasanudin Pekanbaru, Teman Wanita St Ikut jadi Tersangka
. Polisi Dalami Asal Usul Senpi Rakitan Milik Pelaku Penembakan di Jalan hasanudin Pekanbaru
"Karena, kalau tidak dengan bantuan Pt, korban tidak bersedia bertemu dengan St.Pt memancing korban untuk bertemu dan kemudian akhirnya dieksekusi oleh St. Korban meninggal dengan luka tembak di dada," bebernya.
"Saat ini, kita masih akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa orang rekan St lainnya yang diduga juga ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lainnya," ucapnya.
"Untuk proses hukum, Pt dijerat pasal yang sama dengan St, yaitu pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," tegas Kasat saat ekspos di ruang kerjanya, Rabu siang.***