DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai akan menjalankan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Yuddy Chrisnandi. Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membawa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Sesuai instruksi MenPan-RB, ASN Pemko Dumai tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk berlebaran. Apalagi untuk pulang kampung. Kita (Pemko Dumai, red) akan memberikan sanksi," tegas Walikota Dumai, Zulkifli AS saat ditanyai GoRiau.com, Kamis (30/6/2016) di Taman Bukit Gelanggang.

Ditegaskannya kembali, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendata kendaraan dinas. Sehingga kendaraan tersebut nantinya diletakkan di pool masing-masing satuan yang ada.

"Sanksi administrasi dan sanksi disiplin akan kita berikan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Masih dikatakan Walikota Dumai, cuti tidak ada. Yang ada cuti pada Hari Lebaran dan tidak ada cuti tambahan untuk keluar kota.

"Jika ada ASN yang menambah cuti, akan kita kenakan sanksi administrasi sesuai dengan pelanggarannya," tutup Zulkifli AS menjelaskan.***