JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakrullah, mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik calo di pengurusan dokumen kependudukan. Laporan bisa disampaikan ke call center Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Zudan mengatakan, pemberantasan calo layanan adminduk merupakan bagian dari upaya Ditjen Dukcapil dan seluruh Dinas Dukcapil di daerah untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami akan memberantas pungli (pungutan liar) dan calo terus menerus, dan kami perlu bantuan teman-teman semua," kata Zudan melalui sebuah video yang diterima GoNews.co, Rabu (31/3/2021).

"Nah, kalau menemukan pungli, menemukan calo dalan pelayanan adminduk, jangan lupa, laporkan!" ujar Zudan.

Masyarakat, kata Zudan, dapat melaporkan pungli dan calo tersebut ke call centre Ditjen Dukcapil Kemendagri di nomor 1500-537, 081119024163, 081119024164, dan 081119024165.

"Ini nomor resmi. Silahkan teman-teman menyampaikan laporannya ke kami, identitas teman-teman akan kami rahasiakan," kata Zudan.***