
PEKANBARU, GORIAU.COM - Berbuatan biadab mencoreng profesi guru. Pelakunya adalah ZF (43), seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Pekanbaru. Dia tega mencabuli NA (15), siswinya yang masih berusia 15 tahun dengan meraba, mencium dan nyarus saja menyetubuhi perawan itu.
"Pelaku telah dimintai keterangan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Josina Lambiombir kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (23/1/2014).
Informasi kepolisian menyebutkan, persitiwa tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengantarkan korban seusai pulang sekolah pada Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dengan mengendarai sepeda motor milik ZF, kemudian NA ditumpangi mengarah ke rumahnya melintasi Jalan Pramuka dekat lokasi wisata Danau Buatan Pekanbaru.
Namun di tengah perjalanan, menurut pengakuan korban, pelaku mengajaknya sejenak untuk berjalan-jalan di sekitar lokasi wisata tersebut. "Pada saat itu dia kemudian menghentikan kendaraannya dan melakukan pencabulan," kata korban di kepolisian.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah masyarakat di lokasi kejadian yang kemudian melaporkannya ke pihak keluarga korban. "Tidak terima, maka kemudian keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian," kata Iptu Josina.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum 10 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap tersangka menurut dia masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Kepolisian masih menelusuri apakah pelaku juga melakukan perbuatan yang sama terhadap siswi-siwi lainnya.(fzr/ant)