PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau turun langsung meninjau proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (1/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap proyek strategis nasional yang tak hanya berorientasi pada pemulihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi daerah melalui keterlibatan BUMD.

Ketua Komisi III DPRD Riau H. Edi Basri SH MSi mengatakan, kunjungan lapangan merupakan tindak lanjut dari rapat bersama PHR dan SKK Migas untuk memastikan program remediasi berjalan sesuai target hingga tahun 2030.

Menurutnya, proyek TTM menjadi perhatian karena turut melibatkan PT Riau Petroleum melalui salah satu konsorsium dengan nilai investasi sekitar Rp60 miliar.

"Selain menjalankan fungsi pengawasan, kami juga ingin memastikan keterlibatan BUMD benar-benar memberi manfaat bagi daerah sekaligus mendukung keberhasilan program pemulihan lingkungan," ujar Edi Basri.

Politisi Gerindra Dapil Kampar ini menjelaskan, proyek remediasi tersebut merupakan mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada PHR untuk memulihkan lahan yang telah tercemar minyak berdasarkan hasil audit lingkungan.

Edi menegaskan, tanah yang direhabilitasi bukan akibat aktivitas PHR saat ini, melainkan merupakan warisan pencemaran sejak era Caltex hingga Chevron yang kini harus dipulihkan.

"PHR hanya menjalankan amanah negara untuk melakukan pemulihan lingkungan. Ini bukan pencemaran yang terjadi pada masa pengelolaan PHR," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, proyek remediasi dibagi menjadi tiga paket besar dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah. Paket A diperkirakan bernilai sekitar Rp2,6 triliun, Paket B sekitar Rp2,2 triliun, dan Paket C sekitar Rp2,5 triliun.

Didampingi oleh manajemen PHR, SKK Migas dan kontraktor remidiasi, Komisi III juga menyaksikan langsung proses pemulihan ditiga titik yang berlokasi di Minas Kabupaten Siak. Untuk tanah dengan tingkat kontaminasi rendah dilakukan bioremediasi, yaitu memanfaatkan bakteri untuk mengurai kandungan minyak hingga tanah kembali memenuhi baku mutu lingkungan.

Sedangkan tanah yang memiliki tingkat pencemaran tinggi digali, dimasukkan ke dalam jumbo bag, kemudian dikirim ke fasilitas pengolahan pihak ketiga guna menjalani proses pemulihan sesuai standar yang ditetapkan.

"Kami melihat prosesnya cukup sistematis, mulai dari identifikasi lokasi, penggalian, pemisahan tanah berdasarkan tingkat kontaminasi hingga pengolahan. Harapan kami, proyek ini benar-benar mampu mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Riau," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Riau berencana memanggil konsultan pengawas serta perusahaan konsorsium pelaksana proyek untuk mengetahui perkembangan pekerjaan dan memastikan target rehabilitasi tercapai.

"Kami ingin seluruh pekerjaan berjalan sesuai standar dan target. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," tegas Edi.

Selain Edi Basri ikut dalam kunjungan tersebut Sekretaris komisi III Eva Yuliana, anggota komisi, Abdullah dan Efrinaldi.

Sementara itu, VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, mengatakan kunjungan DPRD Riau menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi pelaksanaan proyek.

"Penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini 20 lokasi telah selesai dipulihkan, sementara 43 lokasi lainnya masih dalam proses remediasi. PHR juga telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Ovulandra, seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan pengawasan ketat serta mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

PHR dan DPRD Riau sepakat terus memperkuat koordinasi agar program pemulihan lingkungan tidak hanya berhasil mengembalikan fungsi ekologis lahan, tetapi juga mendorong keterlibatan potensi ekonomi lokal serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan Provinsi Riau. ***