PEKANBARU - Tokoh Masyarakat Kota Pekanbaru, Taufik Arrakhman mengkritisi kebijakan pemberlakuan denda kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang tidak mengenakan masker.

Dikatakan Anggota DPRD Riau Periode 2014-2019 ini, kita menyetujui langkah pemko untuk pecegahan Covid 19 dengan mewajibkan warga menggunakan masker.

Tapi menerapkan denda Rp 250 ribu, menurut Taufik bukan solusi dan akan sangat membebani masyarakat, terlebih saat ini masyarakat tengah dihadapkan persoalan kesulitan ekonomi akibat Covid-19.

Denda, lanjut Taufik, bukan satu-satunya jalan untuk menertibkan masyarakat dalam pemberlakuan protokoler kesehatan new normal. Harusnya, pemerintah bisa bersikap lebih humanis.

Ia mencontohkan, di DKI Jakarta ada pemberlakuan kerja sosial bagi siapa yang tidak mengenakan masker, kerja sosial ini bisa seperti menyapu jalanan kota dan kegiatan lainnya.

"Kalau semua ditakut-takuti dengan uang, masyarakat kita sedang kesulitan ekonomi, kadang untuk beli masker saja mungkin mereka terasa berat," ujar Taufik kepada GoRiau.com, Kamis (6/8/2020).

Selain memberikan sanksi kerja sosial, pemko harusnya menganggarkan pembelian masker, jadi setelah masyarakat itu selesai melaksanakan sanksi kerja sosial, mereka diberi masker oleh pemerintah. Hal ini pasti akan memberi rasa simpatik di masyarakat pada pemerintah.

"Sediakan masker dan berikan kepada yang tak pakai masker, tapi harus melakukan kerja sosial dulu. Misalnya, diperkirakan satu hari ada 100 pelanggaran, sediakan 100 masker kain. Paling hanya Rp 1 juta per-hari. Saya rasa tak terlalu membebani APBD," tambahnya.

Taufik juga mempertanyakan, akan dibawa kemana uang denda dari hasil keringat dan kerja keras masyarakat ini. Disamping ia juga khawatir ada permainan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

"Kan bisa saja ada oknum yang hanya meminta denda Rp 50 ribu, tapi masuk ke kantong pribadi. Bukan kita Suudzon, tapi kita mau mengantisipasi potensi-potensi seperti itu," tutupnya. ***