PELALAWAN - Sengketa lahan seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yang sempat diadukan warga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat 21 Februari 2020 lalu sudah menang di Mahkamah Agung, Sehingga Eksekusi itu kemudian dibatalkan MA dengan nomor putusan No 595 K.TUN/2020. MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Namun kenyataannya, putusan MA No 595 K.TUN/2020. MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 tidak dipatuhi oleh Kejaksaan negeri Pelalawan dengan yang tetap melakukan eksekusi lahan berdasarkan Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Putusan itu berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau.

Kejari Pelalawan tetap melakukan eksekusi, Senin (22/3/2021) meski putusan awal sudah dibatalkan oleh MA dan salinan putusan tertanggal 15 Maret 2021 itu juga sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Amar putusan juga telah disampaikan panitera ke pihak penggugat dan tergugat. Dalam putusan itu, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan PSJ mewakili sejumlah koperasi dan di dalamnya terdiri ratusan warga Pangkalan Gondai melawan eksekusi yang dilakukan DLHK sebagai tergugat.

Kejari Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bersama warga Desa Pangkalan Gondai. Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan, putusan eksekusi lahan yang kini dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) lewat koperasi masyarakat tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau, sudah inkrah. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan baik di PTUN maupun lainnya. "Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Riki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin lahan seluas 3.323 hektar

. Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan, menurutnya, putusan dua hal itu tidak ada hubungannya. "Menurut hemat kami, dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," ucap Riki. ***