JAKARTA - Hingga kini penyidik baru berhasil mengidentifikasi 17 korban dari dugaan 305 bocah perempuan yang menjadi 'mangsa' warga negara Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penyidik kepolisian kesulitan mengidentifikasi ratusan anak korban eksploitasi seksual Frans, lantaran para korbannya belum mempunyai KTP elektronik.

''Kendala yang kita hadapi adalah korbannya anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki E-KTP. Jadi sulit mencari identitasnya,'' kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2020).

Pihak kepolisian menduga korban eksploitasi seksual tersangka predator anak, Frans, mencapai 305 orang. Hal itu didasarkan pada 305 video porno Franza dengan 305 korban yang berbeda-beda.

Dituturkan Yusri, dari 305 orang yang ada dalam video di laptop tersangka Frans, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang. Sedangkan sisanya masih dalam proses identifikasi, namun polisi memastikan seluruh korban anak dalam video yang buat tersangka adalah warga negara Indonesia.

Yusri juga mengatakan tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, mulai dari menolak membuka laptop yang dikunci dengan kata sandi maupun dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

''Sementara tersangkanya kurang kooperatif dalam menyampaikan apa pun karena dia mengakunya bergerak sendiri. Makanya kita pelan-pelan ya,'' ujarnya.

Tersangka Frans diketahui mencari korbannya di mal-mal hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

Penyidik kepolisian mengatakan Frans menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Akibat perbuatannya, Frans kini telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 juncto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.***