
PEKANBARU - Sejumlah warga Kota Pekanbaru mengeluh tidak mendapatkan sms berisi sertifikasi vaksin usai menjalani vaksinasi Covid-19. Padahal, bukti vaksinasi itu menjadi syarat wajib mengurus administrasi di sejumlah layanan pemerintah.
Salah satunya seperti dialami oleh Wm (26) yang mengaku tidak mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, padahal sudah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua sejak awal Mei 2021 lalu. Wm pun khawatir akan mendapatkan masalah jika harus mengurus administrasi.
"Harusnya teliti masukkan data peserta vaksin. Saya sudah dua kali divaksin tapi hanya mendapatkan sms pertama sebagai tanda sudah vaksin. Teman yang sama vaksin dengan saya mendapatkan sms dua kali sebagai tanda sudah menjalani vaksinasi dua kali," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Peristiwa serupa dialami juga oleh sejumlah warga lainnya. Bahkan, ada warga yang sama sekali tidak mendapatkan sertifikat vaksin.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan seharusnya peserta vaksin memang mendapatkan sms tanda sudah mengikuti vaksinasi. Namun, jika ada yang belum, ia akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan.
"Kalau memang ada yang belum, nanti saya tanyakan ke Dinas Kesehatan kenapa tidak ada sms pemberitahuan," jelasnya.
Disamping itu, ayat juga menerangkan agar warga yang tidak mendapatkan SMS usai vaksin agar membawa kartu manual saat datang ke kantor layanan. Kartu ini diberikan oleh tim kesehatan saat mendaftar vaksinasi.
Kemudian, Ayat juga menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan bukti vaksin sebenarnya merupakan salah satu upaya untuk mempercepat vaksinasi, terutama di Kota Pekanbaru. Agar warga dapat segera memberantas penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Pekanbaru dan Indonesia.
"Kita kan sudah capek memakai masker. Kita ingin seperti negara lain yang sudah tidak pakai masker," pungkasnya. ***