SELATPANJANG - Salah seorang warga di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengaku ditolak saat mencoba mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, pada Senin (7/10/2019).

Pengakuan itu diungkapkannya kepada wartawan pada Selasa (8/10/2019). Ia mengaku ditolak karena hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Saat mengurus e KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti hanya diberikan Suket. Berbekal surat pengganti KTP-el dan syarat lainnya, ia mencoba mendatangi Kantor Imigrasi di Selatpanjang. Namun permohonannya ditolak.

"Kata orang disana (Imigrasi) pakai Suket tidak bisa. Harus pakai KTP-el," ungkapnya.

Hal itu membuatnya putus asa. Karena niat untuk bisa berangkat ke Malaysia terpaksa dibatalkan. Ia akan menunggu blanko KTP-el tersedia di Disdukcapil agar bisa memiliki Paspor.

"Sekarang saya menunggu blanko tersedia, supaya bisa memiliki KTP-el. Setelah itu baru urus paspor," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Andi Febri Rinal SH MH bersama Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), M Deni Ridwan AMd Im SH menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, syarat pembuatan paspor diantaranya, foto copy dan asli KTP-el, Kartu Keluarga, Akte Lahir/ Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis, dan Surat keterangan dari instansi terkait apabila ada perbedaan nama. Namun karena kondisinya ada keterbatasan blanko KTP-el, sehingga tidak bisa mencetak, maka pihaknya tetap akan menerima surat keterangan pengganti KTP-el tersebut.

"Dalam rangka pelayanan masyarakat, maka Suket tetap bisa kita terima. Tidak ada kita tolak permohonan masyarakat. Namun jika kita merasa ragu akan keabsahan dokumen administrasi yang diberikan pemohon, maka kita akan melakukan kroscek ke instansi yang mengeluarkannya," aku Febri.

Bahkan terkait persoalan di Meranti, ia sudah pernah melakukan kroscek dan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa instansi tersebut kehabisan blanko untuk mencetak e-KTP sehingga Suket bisa diterima.

"Kita berharap melalui koordinasi dan kroscek yang kita lakukan ke Disdukcapil, bisa dikeluarkan surat keterangan mereka kehabisan blanko. Sehingga Suket bisa kita terima sebagai syarat permohonan pembuatan paspor," pungkasnya.***