PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru. Oleh karenanya, warga di 29 kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (Adminduk) atau KTP akibat terdampak pemekaran kecamatan tersebut.

Jika tidak mengubah Adminduk nya, dipastikan warga tersebut akan mengalami kesulitan jika berurusan menggunakan KTP.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Fathullah menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Disdukcapil agar betul-betul memfasilitasi masyarakat untuk mempermudah pemindahan Adminduk.

"Jangan hanya ngomong saja, jangan pandai seremoni. Tapi benar-benar layani dan permudah masyarakat dengan baik," kata Fathullah, Kamis (7/4/2022).

Sebagai informasi, ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), serta Rumbai Timur (perubahan nama dari Kecamatan Rumbai Pesisir).

Lebih dari itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.

Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya.

Dan sejak Desember tahun 2020 lalu, Pekanbaru sudah resmi memiliki 15 Kecamatan dengan 83 kelurahan.

"Meski sekarang masih proses, kami mengingatkan Disdukcapil untuk membantu masyarakat mengganti KTP. Jangan ada lagi pungutan dan syarat yang memberatkan," tegas politisi Gerindra ini. ***