PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan warga agar tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Ia meminta agar warga tidak abai, meskipun kasus Covid-19 sudah landai di Kota Pekanbaru.

"Protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 harus tetap disiplin dilakukan. Supaya kita dapat menjalankan ibadah dengan aman dari Covid-19," ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Firdaus juga sudah mengeluarkan SE tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyambut hari besar umat Islam tersebut. SE ini memuat sejumlah protokol yang harus diikuti oleh warga agar tidak terjadi peningkatan kasus pasca lebaran.

Dalam SE tentang Pelaksanaan Gema Takbir, Shalat Idul Fitri dan Halal Bi Halal Pada Perayaan Idul Fitri 1443 H di Kota Pekanbaru tersebut, terdapat sejumlah poin. Dimana, warga di Kota Pekanbaru bisa menggelar shalat Idul Fitri 1443 H di lapangan terbuka atau juga masjid dan mushala.

Sementara itu, pelaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri hanya bisa digelar di masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pemko Pekanbaru tidak memperbolehkan warga menggelar takbir keliling di jalanan.

Untuk kegiatan Halal Bi halal atau open house bisa digelar, dengan jumlah tamu terbatas hanya 75 persen dari kapasitas ruangan.

Penyelenggara mesti menghindari acara makan-makan di keramaian yang membuat peserta membuka masker. Karena aktivitas tersebut rawan menularkan Covid-19.

Sedangkan bagi masyarakat yang mudik lebaran agar memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Hal ini guna menghindari kondisi yang tidak diinginkan.

Terakhir, setiap warga lingkungan perumahan agar saling menjaga lingkungannya selama masa mudik lebaran. Mereka yang mudik diminta untuk melapork kepada Satuan Tugas Rumah Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan camat secara berjenjang. ***