BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE, Selasa (2/2/2016) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) jalan Proklamasi No. 51, Menteng Jakarta Pusat.

Kedatangan Illiza bersama Kepala MPU Kota Banda Aceh Tgk H Karim Syeikh dan Kabag Keistimewaan Setdako Banda Aceh Zahrol Fajri disambut Wakil Ketua Umum MUI Pusat.

Di MUI, Illiza yang berhasil menggerakkan warga Banda Aceh dari berbagai elemen menuntut pengurus Gafatar di Banda Aceh dihukum memberikan berbagai informasi mengenai pergerakan Gafatar dan sejumlah aliran sesat di Banda Aceh.

"Data-data yang kita berikan akan menjadi tabayyun referensi MUI untuk memutuskan fatwa aliran sesaat terhadap Gafatar," jelas Illiza melalui telepon selulernya.

Kepada MUI, Illiza menyampaikan Gafatar merupakan organisasi yang berubah nama dari Millata Abraham dan Komar. Kata Illiza, Kelompok Millata Abraham pernah disyahadatkan dan telah menandatangani surat perjanjian dengan Polreta Banda Aceh.

"Namun mereka kembali aktif dengan berubah nama menjadi Gafatar. Pada Januari 2015, Kantor Kantor Gafatar yang bermarkas di Lamgapang di gerebek warga," ungkap Illiza.

Kemudian sebanyak 16 pengurus Gafatar dan pengikutnya diserahkan ke Polisi untuk diproses secara hukum. "Karena terbukti melakukan tindakan penodaan dan penistaan agama, Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum mereka masing-masing empat dan tiga tahun penjara," tambah Illiza.

Di akhir pertemuan, Illiza menyerahkan seluruh data terkait aktifitas Gafatar dan aliran sesat lainnya kepada MUI. Illiza berharap MUI segera mengeluarkan fatwa yang menetapkan bahwa Gafatar sesat.

Usai pertemuan, Illiza sudah ditunggu sejumlah media Nasional dan Internasional, baik media cetak maupun elektronik. Mereka meminta keterangan terkait pengalaman Illiza dan warga Banda Aceh yang berhasil memberantas dan mempidanakan Gafatar. Gafatar saat ini sudah menjadi isu Nasional, dimana keberadaan organisasi ini telah meresahkan masyarakat Indonesia. [kf]