PEKANBARU – Jumlah kursi di DPRD Kota Pekanbaru berkemungkinan besar akan bertambah 5 kursi, dari semula 45 kursi menjadi 50 kursi. Pasalnya, jumlah penduduk Kota Pekanbaru sudah melebihi batas yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Kamis (11/8/2022).

Dikatakan Anton, berdasarkan Undang-Undang, untuk jumlah penduduk yang berkisar diantara 500 ribu - 1 juta orang, jumlah wakil rakyatnya di angka 45 orang.

"Kalau sekarang, berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk di Pekanbaru itu 1,044 juta. Di UU itu, daerah yang penduduknya berkisar di angka 1 - 3 juta, jumlah DPRD-nya 50 orang," ujar Anton.

Namun kepastian penambahan kursi ini, menurut Anton, masih menunggu keputusan dari KPU RI. Sedangkan KPU kabupaten kota, posisinya sebagai pendukung data saja.

"Paling lambat, kepastian ini diputuskan pada Maret 2023, bersamaan dengan pembagian Dapil-nya," tutupnya.

Sebagai informasi, Kota Pekanbaru sendiri sudah melakukan pemekaran kecamatan, dari yang semua 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. ***