PEKANBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan di website yang disediakan oleh KPU.

Pasalnya saat ini, KPU sudah mulai melakukan proses verifikasi partai politik, dikhawatirkan ada Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) yang didaftarkan oleh Partai Politik, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja.

"Jadi di website https://infopemilu.kpu.go.id/ itu bisa dicek apakah NIK yang bersangkutan terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau tidak," ujar Anton, Kamis (11/8/2022).

Jika yang bersangkutan merasa NIK-nya terdaftar sebagai Anggota Parpol, lanjut Anton, KPU siap menerima laporan, dan dalam website itu juga sudah disediakan fitur sanggahan.

"Nanti mana yang merasa keberatan, bisa memberikan tanggapan, dan tanggapan itu akan ditindaklanjuti ke Parpol bersangkutan. Dalam website itu, tidak dijelaskan partai mana, tapi laporannya pasti akan dikonfirmasi ke partai," tutupnya. ***