JAKARTA –  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, berpendapat, dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, harus diungkap ke publik.

Dikutip dari merdeka.com, menurut Taufan, pengungkapan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri tersebut diperlukan untuk menjawab motif penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

''Dalam kaitan dengan apa yang menjadi motif, ya dari penembakan atau pembunuhan dari saudara Yoshua,'' ujar Taufan dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/9).

Meski demikian, kata Taufan, polisi harus tetap bersandar pada norma sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mendalami dugaan pelecehan tersebut.

''Perlakuan terhadap dia (PC) sebagai seorang korban itu bukan berarti sudah ada kesimpulan dia benar-benar seorang korban. Perlakuan itu lebih dalam rangka menghormati dan mengupayakan langkah-langkah terbaik bagi dia,'' tambah dia.

Ditururkannya, perlakuan itu diperuntukkan agar Putri bisa dimintai keterangan yang sejelas-jelasnya untuk menjawab pertanyaan adakah atau tidak dugaan kekerasan atau pelecehan yang dialaminya.

''Dia tentu saja memiliki hak mendapatkan keadilan akan hukum, keamanan dan tak kalah pentingnya adalah pendampingan psikologi kalau dia mengatakan atau terkesan memiliki masalah yang bersifat traumatik,'' tuturnya.

Tak Akan Diungkap

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, motif Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansysah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak akan diumumkan.

''Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik,'' ujar Komjen Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022), seperti dikutip dari detik.com.

Lanjut Agus, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J nantinya akan terungkap di persidangan.

''Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan,'' tuturnya.

Komjen Agus menambahkan, tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap.

''Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap,'' kata Agus.

Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.

''Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,'' sambungnya.

Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadsp Brigadir J.

''Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,'' kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Sementara Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

''Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,'' Agus, Selasa (9/8/2022).***