PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution menyampaikan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024 digadapan 33 anggota DPRD Riau, Kamis (4/7/2019) di Kantor DPRD Riau. Usai penyampaian RPJMD juga disampaikan hasil reses anggota DPRD Riau.

Dalam pidatonya, Edy Nasution menyampaikan, penyusunan RPJMD Provinsi Riau 2019-2024, sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. RPJMD pada hakikatnya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program pembangunan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

"Dalam penyusunannya, RPJMD Riau 2019-2024 telah mempertimbangkan isu global dan regional serta tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Suitainable Development Goals (SDGs). Dalam rangka memastikan agar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, terakomodir dalam dokumen RPJMD Riau 2019-2024, yang telah disusun pula Kajian Lingkungan Hidup Strategis," kata Edy Nasution.

Edy Nasution juga menyampaikan, perkembangan capaian indikator makro pembangunan Riau, dimana pertumbuhan ekonomi Riau pada Triwulan I Tahun 2019 sebesar 2,88 persen dan meningkat 0,54 persen dari tahun 2018. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Riau tahun 2018 sebesar 72,44 persen dan meningkat 0,65 persen dari tahun 2017. Persentase kemiskinan Riau pada 2018 (posisi bulan september) sebesar 7,21 menurun 0,2 persen dari tahun 2017. Tingkat pengangguran terbuka tahun 2019 (posisi bulan februari) juga mengalami penurunan sebesar 0,63 persen dari tahun 2018.

"Secara substantif RPJMD Riau 2019-2024 memuat program pembangunan daerah yang disusun berdasarkan urusan pemerintahan. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah yang disusun dalam RPJMD Riau 2019-2024 direncanakan dan dilaksanakan dengan skema pendanaan yang proyeksinya didukung dengan asumsi pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai angka 3,31 pada tahun 2024, proyeksi pendapatan khususnya Pajak Daerah diasumsikan mengikuti tren tingkat elastisitas pajak dan kebijakan-kebijakan peningkatan tarif beberapa jenis pajak, proyeksi belanja daerah difokuskan untuk penyelenggaraan program prioritas serta pendanaan subsidi, hibah, bantuan sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," ungkap Edy Nasution.

Dijelaskan Edy Nasution, secara nominal proyeksi keuangan daerah dapat disampaikan dengan rincian, pendapatan daerah, pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp11,86 triliun, yang terdiri pendapatan Asli Daerah sebesar Rp5,16 triliun yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp4,49 triliun, retribusi daerah sebesar Rp25,03 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp170,44 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp480,88 miliar. Dana perimbangan sebesar Rp6,62 Triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78,47 Miliar.

"Belanja daerah, pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp11,89 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah, pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp28,98 miliar," jelas Edy Nasution. (advertorial)